๐๐ช๐ด๐ต๐ฆ๐ฎ ๐ฎ๐ฐ๐ฏ๐ฆ๐ต๐ฆ๐ณ ๐ช๐ด๐ญ๐ข๐ฎ? ๐บ๐ถ๐ฌ ๐ฅ๐ช๐ฃ๐ข๐ค๐ข
Nama : Aswinda
Nim : B1A118025
Hai Assalamu’alaikum, kali ini
saya akan mengajak kalian untuk mempelajari dan menegatahui apa itu “sistem
moneter islam”. Sistem moneter Islam merupakan sub sistem dari sistem
ekonomi Islam yang tujuan yang hendak dicapai dalam moneter Islam diantaranya
adalah untuk mewujudkan keadilan dan kemashlahatan.
·
Perbedaan sistem moneter konvensional
dengan sistem moneter islam
Dalam
ekonomi, sistem moneter konvensional mendefinisikan uang sebagai segala
sesuatu yang dapat dipergunakan sebagai alat bantu dalam pertukaran. Secara
hukum, uang adalah sesuatu yang dirumuskan oleh undang-undang sebagai uang.
Jadi segala sesuatu dapat diterima sebagai uang jika ada aturan atau hukum yang
menunjukan bahwa sesuatu itu dapat digunakan sebagai alat tukar.
Pelaksanaan
kebijakan moneter yang dilakukan otoritas moneter sebagai pemegang kendali
money supply untuk mencapai tujuan kebijakan moneter dilakukan dengan
menetapkan target yang akan dicapai dan dengan instrument apa target tersebut
akan dicapai. Instrument-instrumen pokok kebijakan moneter dalam teori
konvensional antara lain adalah Pertama, kebijakan pasar terbuka. Kebijakan ini
merupakan kebijakan membeli atau menjual surat berharga atau obligasi dipasar
terbuka. Kedua, Penentuan cadangan wajib minimum. Pada umumnya bank sentral
akan menentukan angka rasio minimum antara uang tunai denga kewajiban giral
bank. Apabila bank sentral menurunkan angka tersebut, dengan uang tunai yang
sama, bank dapat menciptakan uang dengan jumlah yang lebih banyak dibandingkan
dengan sebelumnya.
Dalam
konsep ekonomi islam, uang merupakan milik masyarakat. Barang siapa yang
menimbun uang atau dibiarkan tidak produktif, berarti ia mengurangi jumlah
beredar yang dapat mengakibatkan tidak jalannnya perekonomian. Disamping itu,
jumlah uang disimpan yang tidak dimanfaatkan disektor produktif akan semakin
berkurang karena adanya kewajiban zakat bagi umat islam. Islam sangat
menganjurkan bisnis/perdagangan, investasi disektor riil.
Instrument
moneter bank syariah adalah hukum syariah. Hampir semua instrument moneter
pelaksanaan kebijakan moneter konvensional maupun surat berharga yang menjadi
underlying-nya mengandung unsur bunga. Oleh karena itu, instrument-instrumen
konvensional yang mengandung unsur bunga tidak dapat digunakan pada pelaksanaan
kebijakan moneter berbasis islam. Akan tetapi, sejumlah instrumen kebijakan
moneter konvensional menurut sejumlah pakar ekonomi islam masih dapat digunakan
untuk mengotrol uang dan kredit. Operasi pasar terbuka dapat juga dikendalikan
melalui bentuk sekuritas berdasarkan ekuitas.
Perbedaan
yang mendasar antara kedua jenis instrument tersebut adalah prinsip syariah
tidak membolehkan adanya jaminan terhadap nilai nominal maupun suku bunga.
Dalam ekonomi, sistem moneter konvensional mendefinisikan uang sebagai segala
sesuatu yang dapat dipergunakan sebagai alat bantu dalam pertukaran. Kebijakan
moneter dalam ekonomi islam hanya bersifat pelengkap untuk memenuhi pembiayaan
sektor riil. Perbedaan utama kebijakan moneter konvensional dan islam adalah
islam tidak mengakui adanya instrument suku bunga karena jelas dalam Al Qur’an
riba itu sangat dilarang atau haram.
·
Alternatif suku bunga
Dalam
sistem moneter Islam tidak memperkenankan instrumen bunga eksis di pasar. Fokus
kebijakan moneter Islam lebih tertuju pada pemeliharaan berputarnya sumber daya
ekonomi. Dengan demikian, secara sederhana para regulator harus memastikan tersedianya
usaha-usaha ekonomi dan produk keuangan syariah yang mampu menyerap potensi
investasi masyarakat. Dengan begitu, waktu memegang uang oleh setiap pemilik
dana akan ditekan seminimal mungkin, di mana waktu tersebut sebenarnya
menghambat velocity. Dengan kata lain, penyediaan regulasi berupa peluang
usaha, produk-produk keuangan syariah serta ketentuan lainnya berkaitan dengan
arus uang di masyarakat akan semakin meningkatkan velocity dalam perekonomian.
·
Kebijakan moneter Islam
Kebijakan
moneter dalam islam berpijak pada prinsip-prinsip dasar ekonomi islam sebagai
berikut:
1. Kekuasaan tertinggi adalah milik Allah dan
Allah lah pemilik yang absolut.
2. Manusia merupakan pemimpin (kholifah) di bumi,
tetapi bukan pemilik yang sebenarnya.
3. Semua yang dimiliki dan didapatkan oleh manusia
adalah karena seizin Allah,dan oleh karena itu saudara-saudaranya yang kurang
beruntung memiliki hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki saudara-saudaranya
yang lebih beruntung.
4. Kekayaan tidak boleh ditumpuk terus atau
ditimbun.
5. Kekayaan harus diputar.
6. Menghilangkan jurang perbedaan antara individu
dalam perekonomian, dapat menghapus konflik antar golongan.
7. Menetapkan kewajiban yang sifatnya wajib dan
sukarela bagi semua individu, termasuk bagi anggota masyarakat yang miskin.
Kebijakan
moneter Islam harus bebas dari unsur riba dan bunga bank. Dalam Islam riba yang
termasuk didalamnya unga bank diharamkan secara tegas. Dengan adanya pengharam ini
maka bunga bank yang dalam ekonomi kapitalis menjadi instrument utama manajemen
moneter menjadi tidak berlaku lagi. Manajemen moneter dalam Islam didasarkan
pasa prinsip bagi hasil.
Sumber :
https://www.depokpos.com/2018/12/perbandingan-sistem-moneter-syariah-dan-konvensional/
Komentar
Posting Komentar