๐๐ช๐ต๐ฆ๐ณ๐ข๐ด๐ช ๐๐ฆ๐ฏ๐จ๐ฆ๐ฏ๐ข๐ช ๐๐ช๐ด๐ต๐ฆ๐ฎ ๐๐ฆ๐ฎ๐ฃ๐ข๐บ๐ข๐ณ๐ข๐ฏ ๐ฅ๐ช๐๐ฏ๐ฅ๐ฐ๐ฏ๐ฆ๐ด๐ช๐ข
Nama : Aswinda
Nim : B1A118025
Haii fellas, kali ini saya
akan mengajak kalian untuk mengetahui bagaimana “Sistem Pembayaran
diIndonesia”. Sistem Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat
aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana,
guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Sistem
Pembayaran lahir bersamaan dengan lahirnya konsep 'uang' sebagai media
pertukaran (medium of change) atau intermediary dalam transaksi barang, jasa
dan keuangan. Pada prinsipnya, sistem pembayaran memiliki 3 tahap pemrosesan
yaitu otorisasi, kliring, dan penyelesaian akhir (settlement).
·
Evolusi yang Dinamis
Alat
pembayaran di Indonesia berkembang sangat pesat dan maju. Alat pembayaran terus
berkembang dari alat pembayaran tunai (cash based) ke alat pembayaran
nontunai (non-cash) seperti alat pembayaran berbasis kertas (paper
based) misalnya cek dan bilyet giro yang diproses menggunakan mekanisme
kliring/settlement. Selain itu dikenal juga alat pembayaran I seperti transfer
dana elektronik dan alat pembayaran memakai Kartu ATM, Kartu Kredit, Kartu
Debit dan Kartu Prabayar (card-based).
Pada
satu dekade terakhir, telah terjadi gelombang digitalisasi dan penetrasinya ke
kehidupan masyarakat yang mengubah secara drastis perilaku masyarakat.
Instrumen alat pembayaran pun semakin bervariasi dengan kehadiran uang
elektronik berbasis kartu (chip based) maupun peladen/server (server
based). Pola konsumsi masyarakat pun mulai bergeser dan menuntut pembayaran
serba mobile, cepat serta aman melalui berbagai platformantara lain web, mobile, Unstructrured
Supplementary Service Data (USSD) dan SIM Toolkit (STK).
Selanjutnya,
muncul instrumen virtual currency yang merupakan uang digital yang
diterbitkan oleh pihak lain selain otoritas moneter dan diperoleh dengan cara
mining, pembelian atau transfer pemberian (reward). Kepemilikan virtual
currency sangat berisiko dan sarat akan spekulatif. Hal ini dikarenakan
tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang
mendasari harga serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga rentan
terhadap risiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai
sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi
kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.
·
Perkembangan Sistem Pembayaran Saat Ini
Dinamika
kehidupan masyarakat dewasa ini, telah melahirkan pola pemikiran baru yang
turut berkembang seiring dengan kemajuan zaman. Ketika mekanisme pembayaran
dituntut untuk selalu mengakomodir setiap kebutuhan masyarakat dalam hal
perpindahan dana secara cepat, aman dan efisien, maka inovasi-inovasi teknologi
pembayaran semakin bermunculan dengan sangat pesat. Bank Indonesia dituntut untuk selalu
memastikan bahwa setiap perkembangan sistem pembayaran harus selalu berada pada
koridor ketentuan yang berlaku. Hal ini tentu saja demi kelancaran dan keamanan
jalannya kegiatan sistem pembayaran.
Berkaca
pada kondisi tersebut, perkembangan sistem pembayaran tidak pernah terpisahkan
dengan inovasi-inovasi infrastruktur teknologi, maka perkembangan sistem
pembayaran di Indonesia saat ini mengarah pada upaya penguatan infrastruktur
dan pengembangan sistem dengan bertopang pada kemajuan teknologi
informasi. Industri pembayaran baik yang
melibatkan bank maupun lembaga selain bank berlomba-lomba melakukan pengembangan
sistem pembayarannya. Bahkan saat ini peranan lembaga selain bank (LSB) di
dalam penyelenggaraan sistem pembayaran semakin nyata dengan semakin banyaknya
LSB yang melakukan kerjasama dengan perbankan baik sebagai penyedia jaringan
dan tidak menutup kemungkinan sebagai penerbit dari instrumen-instrumen
pembayaran tersebut.
Masyarakat
kini dihadapkan pada berbagai macam pilihan instrumen pembayaran yang semakin
bervariasi. Terjadi pergeseran instrumen yang semula menggunakan paper-based
instrument seperti cek dan bilyet giro ke penggunaan card based dan electronic
based instrument terlihat dari semakin terbiasanya masyarakat bertranskasi
dengan kartu kredit, kartu ATM/Debet, uang elektronik baik chip based maupun
server based sebagai alat pembayaran.
Tak
ketinggalan di sisi ritel, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang
merupakan sistem kliring. Penyempurnaan SKNBI dilakukan untuk meminimalkan
risiko kredit pada kliring debet. Penerapan prinsip no money no game pada
proses penghitungan kliring debet yang baru, menuntut bank untuk selalu menjaga
kecukupan pendanaan awal agar dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban tagihan
pembayaran dari bank lainnya.
Hal
ini mendorong bank peserta kliring untuk melakukan pengelolaan likuiditasnya
secara lebih baik dan efisien. Masih di sisi pembayaran ritel, perkembangan
industri pembayaran ritel diarahkan kepada penciptaan interoperabilityantar
sistem yang digunakan demi terciptanya keamanan dan efisiensi sistem
pembayaran. Standardisasi nasional instrumen kartu ATM/Debet adalah salah
satunya. Dilatarbelakangi oleh isu keamanan bertransaksi dalam menggunakan
kartu ATM/Debet, penggunaan teknologi chip pada kartu ATM/Debet diyakini dapat
meminimalkan timbulnya kejahatan fraud pada kartu ATM/Debet. Selain itu,
interoperability antar sistem juga diciptakan pada penyelenggaraan uang
elektronik.
·
Perkembangan Kebijakan Sistem Pembayaran
Orientasi
kebijakan dan pengembangan sistem pembayaran mulai bergeser sejak 1 dekade
terakhir, dari pengembangan infrastruktur sistem pembayaran yang dioperasikan
langsung oleh Bank Indonesia menuju penataan rezim regulasi dan kelembagaan
industri sistem pembayaran, khususnya sistem pembayaran ritel yang tidak
terlepas dari dampak menguatnya arus digitalisasi.
Dalam
rangka mendukung kegiatan ekonomi, Bank Indonesia berkomitmen untuk menyediakan
uang Rupiah di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan masyarakat. Proses
distribusi uang Rupiah terus diperkuat agar perekonomian dapat terus tumbuh
secara merata. Struktur jaringan distribusi uang dioptimalkan dengan pengiriman
melalui 12 depo kas sebagai hub ke seluruh Kantor Perwakilan Bank Indonesia.
Bank
Indonesia juga bekerja sama dengan POLRI dan TNI dalam mengawal dan mengamankan
jalur distribusi uang di seluruh wilayah NKRI. Layanan kas titipan juga terus
ditingkatkan bersinergi dengan perbankan, termasuk mempercepat penarikan uang
tidak layak edar. Pembukaan kas titipan diprioritaskan bagi daerah-daerah yang
memiliki keterbatasan akses dan jarak ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia.
Layanan kas prima juga tetap dilakukan pada saat terjadi kondisi darurat atau
bencana agar aktivitas perekonomian dapat berjalan.
Sumber :
https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/default.aspx
Komentar
Posting Komentar